Minggu, 17 Januari 2016

Apakah Asuransi Melindung Mobil Dari Huru-hara?


Kamis (14/1), Indonesia dihadapkan pada aksi terorisme yang mengganggu aktivitas masyarakat Jakarta khususnya. Harta benda tak luput dari serangan, salah satunya adalah mobil. Kerugian yang menyebabkan mobil mengalami kerusakan tersebut sudah pasti akan berefek kepada timbulnya pengeluaran tak terduga dari pemilik mobil. Lantas, apakah asuransi melindung mobil dari huru-hara?

Perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis tambahan perlindungan atau biasa disebut perluasan jaminan. Selain perlindungan atas bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tsunami, dan lain-lain, juga terdapat tambahan perlindungan atas risiko kerusahan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC – Strike, Riot and Civil Commotion).

“Sebagian dari masyarakat kita masih belum tahu bahwa perlindungan asuransi tidak terbatas pada kerugian yang timbul akibat kecelakaan saja, namun juga ada perluasan jaminan atas kondisi darurat lain seperti huru-hara. Kejadian seperti ini tidak bisa diprediksi, dan tentunya tidak pernah diharapkan terjadi. Namun, akan sangat bijak kalau menambahkan perluasan jaminan sebagai langkah preventif,” ungkap Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Informasi mengenai perluasan jaminan atas risiko huru-hara bisa diperoleh dengan menanyakan kepada petugas asuransi saat Anda membeli polis atau hubungi nomor call center asuransi untuk memperoleh informasi awal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar