Memahami masalah asuransi memang merupakan perkara gampang-gampag susah, hal ini karena banyaknya istilah yang mungkin jarang didengar di kalangan masyarakat umum.
Nah, berikut ini ada beberapa istilah dalam asuransi yang patut diketahui.
Premi
Merupakan nilai yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil sesuai dengan harga mobil dan asuransi yang diinginkan.
Jangan terkecoh dengan nilai premi yang rendah, selalu pertimbangkan manfaat yang didapat.
Premi rendah tidak selalu menguntungkan, juga premi yang tinggi tidak selalu menjamin.
Salah satu contoh: asuransi A memiliki premi paling rendah tapi terdapat perbedaan yang mencolok terhadap manfaat yang di dapat yaitu saat proses claimasuransi A tidak dapat dilakukan di bengkel resmi.
Saat ini rata-rata besarnya premi untuk nilai mobil sampai dengan Rp 150 juta adalah 3,15%.
No Claim Bonus
Merupakan keuntungan konsumen yang didapat pada tahun berikutnya (biasanya berupa potongan premi) jika konsumen sama sekali tidak melakukan claim pada tahun tersebut.
emang, saat ini di Indonesia, umumnya asuransi tidak memberikan manfaat ini.
Deductible/Own Risk
Merupakan nilai yang harus dibayarkan oleh pemilik asuransi pada saat melakukan claim terhadap kendaraan.
Nilai yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp 200.000 per kejadian pada tahun pertama dan untuk tahun berikutnya nilai tersebut akan lebih besar daripada Rp 200.000, terutama jika Anda ingin melakukan claim di bengkel resmi.
Lingkup jaminan asuransi yang ada saat ini pun bermacam-macam, namun pada umumnya meliputi: jenis basic coverage, seperti tabrakan dan pencurian; dan additional coverage/perluasan jaminan,seperti banjir, badai, SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion - kerusuhan, huru hara, tawuran, makar), gempa bumi, TS (terorisme dan sabotase), Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum pihak III) dan lain-lain.
Untuk bisa mendapatkan perluasan jaminan, pemilik asuransi harus membayar premi tambahan.
Khusus untuk Third Party Liability, umumnya tersedia dalam 3 pilihan, dengan besar tambahan premi sebagai beriku, penggantian tambahan ke pihak ketiga 10 juta dengan tambahan premi Rp 100.000, 50 juta dengan tambahan premi Rp 487.500 dan 100 juta dengan tambahan premi Rp 950.000.
Sedangkan kendaraan yang dapat diasuransikan adalah kendaraan pribadi (private car) dan kendaraan perusahaan (fleet), dengan usia kendaraan umumnya maksimal 10 tahun.
Nah, berikut ini ada beberapa istilah dalam asuransi yang patut diketahui.
Premi
Merupakan nilai yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil sesuai dengan harga mobil dan asuransi yang diinginkan.
Jangan terkecoh dengan nilai premi yang rendah, selalu pertimbangkan manfaat yang didapat.
Premi rendah tidak selalu menguntungkan, juga premi yang tinggi tidak selalu menjamin.
Salah satu contoh: asuransi A memiliki premi paling rendah tapi terdapat perbedaan yang mencolok terhadap manfaat yang di dapat yaitu saat proses claimasuransi A tidak dapat dilakukan di bengkel resmi.
Saat ini rata-rata besarnya premi untuk nilai mobil sampai dengan Rp 150 juta adalah 3,15%.
No Claim Bonus
Merupakan keuntungan konsumen yang didapat pada tahun berikutnya (biasanya berupa potongan premi) jika konsumen sama sekali tidak melakukan claim pada tahun tersebut.
emang, saat ini di Indonesia, umumnya asuransi tidak memberikan manfaat ini.
Deductible/Own Risk
Merupakan nilai yang harus dibayarkan oleh pemilik asuransi pada saat melakukan claim terhadap kendaraan.
Nilai yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp 200.000 per kejadian pada tahun pertama dan untuk tahun berikutnya nilai tersebut akan lebih besar daripada Rp 200.000, terutama jika Anda ingin melakukan claim di bengkel resmi.
Lingkup jaminan asuransi yang ada saat ini pun bermacam-macam, namun pada umumnya meliputi: jenis basic coverage, seperti tabrakan dan pencurian; dan additional coverage/perluasan jaminan,seperti banjir, badai, SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion - kerusuhan, huru hara, tawuran, makar), gempa bumi, TS (terorisme dan sabotase), Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum pihak III) dan lain-lain.
Untuk bisa mendapatkan perluasan jaminan, pemilik asuransi harus membayar premi tambahan.
Khusus untuk Third Party Liability, umumnya tersedia dalam 3 pilihan, dengan besar tambahan premi sebagai beriku, penggantian tambahan ke pihak ketiga 10 juta dengan tambahan premi Rp 100.000, 50 juta dengan tambahan premi Rp 487.500 dan 100 juta dengan tambahan premi Rp 950.000.
Sedangkan kendaraan yang dapat diasuransikan adalah kendaraan pribadi (private car) dan kendaraan perusahaan (fleet), dengan usia kendaraan umumnya maksimal 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar